3 Provinsi Baru Papua Resmi Berdiri, Berikut Nama Gubernur dan Ibu Kotanya
3 provinsi baru Papua resmi berdiri yang merupakan perwujudan dari pemekaran wilayah sehingga jumlah provinsi Indonesia menjadi 37.-googleearth-
JAKARTA, DISWAY.ID - 3 provinsi baru Papua resmi berdiri yang merupakan perwujudan dari pemekaran wilayah sehingga jumlah provinsi Indonesia menjadi 37.
Dalam peresmian yang dilakukan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengumunkan nama kepala daerahnya.
Tiga tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) Papua tersebut di antaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
BACA JUGA:Aturan Baru Maskapai dari Kemenhub Pasca Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
Menurut Tito, tiga provinsi baru tersebut di mana berdirinya Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 sedangkan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.
Setelah mengumumkan berdirinya 3 provinsi baru di Papua, Tito juga mengumumkan nama tiga pejabat gubernur yang akan memimpin tida provinsi tersebut.
Tiga gubernur yang akan memimpin tiga provinsi baru Papua tersebut antara lain Apolo Safanpo diangkat sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk diangkat sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo diangkat sebagai sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.
BACA JUGA:Kekayaan Tito Karnavian Tembus Puluhan Miliar Rupiah, Kuasai Lahan di Beberapa Daerah
BACA JUGA:Susi dan Kuat Akui Tak Lihat Pelecehan Brigadir J di Magelang, Skenario Sambo Kembali Berantakan
Ketiga gubernur tersbeut nantinya akan menjabat memimpin masing-masing provinsi selama 1 tahun.
Para gubernur baru tersebut akan memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.
Tak hany itu, mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: