JAKARTA, DISWAY.ID – 3 pejabat Kota Bekasi terima gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi melengang bebas setelah mereka mengembalikan uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Agung Ragil selaku Pengamat Kebijakan Publik yang mempertanyakan tindak lanjutan hukum pada 3 pejabat terima gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi melengang bebas.
Menurut Agung Ragil ketiga pejabat Kota Bekasi tersebut mengembalikan uang tersebut pasca penangkapan Rahmat Effendi pada awal tahun 2022.
Adapun 3 pejabat Kota Bekasi pejabat terima gratifikasi yang telah mengembalikan uang tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD Chairoman J Putro dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi inisial AL melalui bendahara.
BACA JUGA:Haris Azhar Seret Luhut Dalam Pusaran 8.1 Juta Ton Emas Mainan Pejabat Tinggi Jakarta
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu
"Uang ya,g diduga hasil gratifikasi tersebut dikembalikan Reny dan Choiruman saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih,” tambah Ragil.
Ragil menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Hal tesebut menjadi tanda tanya bagi kami sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh Mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan tersebut uang apa,” tambah Ragil.
Menurut Ragil, jika di ihat, uang yang dikembalikan oleh 3 pejabat Kota Bekasi tersebut patut diduga masuk dalam unsur gratifikasi.
BACA JUGA:Massa Mengamuk di Dogiyai 6 Gedung Pemerintah Dibakar, Pemicunya Bocah 5 Tahun Tewas Kecelakaan
BACA JUGA:Sambut WSBK Mandalika, 50 Bikers Komunitas Honda Jelajahi Pulau Lombok
Ragil menjelaskan bahwa saat Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 Januari 2022.
Kemudian 3 pejabat Kota Bekasi tersebut baru mengembalikan uang setelah Pepen tertangkap.
"Jika dilihat berdasarkan perhitungan hari, sudah masuk ke 43 hari dan itu mungkin menurut sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada mereka-mereka (mantan Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi dan oknum Kejaksaan)," terang Ragil.