Ditambah lagi Divpropam menemukan adanya sebuah pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.
Ada sejumlah fakta-fakta dari surat surat Divpropam itu, salah satunya yakni adanya penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur).
Lebih lanjut, ada nama Aiptu Ismail Bolong (sekarang sudah pensiun) di dalam isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 7 April 2022.
Dijelaskan dalam isi surar itu bahwa Ismail Bolong mengirim uang 'koordinasi; ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Karnavian Vs Isu Perang Bintang, Kasus Novel Baswedan Jadi Bukti Nyata?
Ismail Bolong menyerahkan uang koordinasi itu ke Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.
Dari surat itu menyebut bahwa Komjen Agus Andrianto menerima uang sebesar Rp 2 milliar selama 3 bulan, yakni Oktober, November, Desember 2021.
"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri" ungkap isi surat tersebut.
"Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," lanjut surat itu.
BACA JUGA:Hapuskan Isu Perang Bintang, Polri Diminta Ito Sumardi Lakukan 3 Hal Penting Ini, Baca!
Selanjutnya ada nama eks Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Budi Haryanto yang disebut mengenal sejumlah pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.
Kombes Pol Budi Haryanto disebut-sebut menerima uang koordinasi yang digunakan untuk kebutuhan operasional setiap bulannya.