JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kasubnit II Polres Metro Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengaku dirinya mendapat perintah untuk mengambil ponsel (HP) Brigadir J.
Tedi diperintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dijabat AKBP Ridwan Soplanit.
Perintah untuk mengambil barang bukti berupa HP Brigadir J tersebut, selanjutnya diserahkannya ke Puslabfor.
BACA JUGA:Terdakwa Ricky Rizal Bisa Transfer Rp 30 Juta ke Anak Sambo Meski Sudah Ditahan, Kok Bisa?
Banyak baru adanya keberadaan HP Brigadir J ini diungkap oleh Tedi saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan untuk mendengarkan para saksi untuk memberikan pendapat soal fakta-fakta yang ada atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Di dalam ruangan persidangan Hakim menegaskan kepada Tedi apakah dirinya ikut menyerahkan barang bukti ke Inafis.
"Saudara ikut serahkan barang bukti ke Inafis?" tanya hakim.
Tedi menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut dengan mengaku ikut menyerahkannya.
"Handphone yang mulia," kata Tedi.
BACA JUGA:Hakim Ingatkan Saksi Danu Terbuka: Cerita Saja Jangan Takut, Semua Sudah di Dalam Sel
BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan
Tedi mengaku saat itu tidak tahu siapa pemilik HP tersebut. Namun dirinya diminta pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 11.00 WIB untuk segera merapat ke ruangan Kapolres Jakarta Selatan atas perintah langsung dari Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit.
"Saya saat itu saya tidak tahu, jadi pada hari Sabtu, 19 Juli, sekitar jam 11, saya ada telepon masuk dan WhatsApp setelah buka WhatsApp itu dari AKP Mariana sebagai Kanit PPA 'Om Ted perintah Pak Kasat merapat ke ruangan pak Kapolres'," papar Tedi.