Hakim Ingatkan Saksi Danu Terbuka: Cerita Saja Jangan Takut, Semua Sudah di Dalam Sel
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias ' Sidang Sambo ' pada Senin 21 November 2022 dihadiri terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Dalam sidang Sambo kali ini ada majelis hakim menegur atau mengingatkan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti.
Saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Mulai 21 November 2022
BACA JUGA:Peringatan Keras KPK Soal Hoaks Sita Harta Tito Karnavian Sebesar Rp 52,3 Miliar
Awal jalannya sidang Sambo, Hakim yang memimpin sidang mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Danu, tentang kapan pertama kalinya dia mengetahui jika kematian Yosua bukan disebabkan dari insiden Baku Tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Danu mengatakan, dia mengaku sudah tahu jika Yosua bukan tewas dalam baku tembak sejak tanggal 12 Juli 2022.
"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?," tanya Hakim
Danu menjawab pertanyaan dari hakim jika dirinya mengetahui tembakan satu pihak itu, "Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," jawab Danu.
Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-
Danu mengaku pada 12 Juli 2022 malam dia mendengar desas-desus anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis Polri menemukan fakta jika kematian Yosua bukan akibat dari insiden baku tembak.
BACA JUGA:Update: Jumlah Korban Tewas Gempa Cianjur Capai 56 Orang, Anak-anak Ikut jadi Korban!
BACA JUGA:Mahabbah dan Ma’rifat
"Tanggal 12 itu bisa menyimpulkan satu pihak saja?," tanya Hakim lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: