JAKARTA, DISWAY.ID-- Di Indonesia, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional setiap tahunnya.
Penetapan Hari Guru Nasional berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 oleh Presiden Soeharto.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?
Penetapan ini ditujukan untuk memberi penghormatan pada jasa guru-guru yang berjuang di bidang pendidikan.
Perjuangan guru di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1851. Di Surakarta ada Sekolah Guru Negeri Surakarta yang bernam Normal Cursus.
Warga yang mendapatkan pendidikan di sekolah itu akan berperan menjadi guru di sekolah yang terletak di desa-desa.
BACA JUGA:Tindakan Tegas Buwas Atas Hilangnya 500 Ton Beras di Pinrang Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Suami Sakit Hati Tak Diberi 'Jatah' Istri, Anak Kandung Sendiri Diembat Juga di Mojokerto, Parah!
Pada tahun 1912, Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) didirikan. PGHB yang beranggotakan guru-guru pribumi bersama-sama berupaya memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan Belanda.
20 tahun kemudian, PGHB berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Pada tahun 1943, Amin Singgih bersama rekan-rekannya membentuk organisasi bernama Guru.
BACA JUGA:Isi Komunikasi Telepon Genggam Jenazah Kalideres Terungkap, Korban Disebut Berpendidikan Tapi
Tujuan dari organisasi itu adalah memberi keteladanan pada orang-orang Indonesia dengan menanamkan ide kesatuan nasional.