JAKARTA, DISWAY.ID-Banyak masyarakat yang bingung mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru.
Tidak sedikit pula masyarakat yang terus mengikuti informasi Iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Berikut ini adalah penjelasan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I, Kelas II dan Kelas III terbaru Desember 2022.
BACA JUGA:Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Permudah Kelola Jaminan Kesehatan Karyawan
BACA JUGA:Dirut BPJS Apresiasi 100 Persen Penduduk Kota Ternate Ikut JKN
Seperti halnya diketahui, bahwa BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.
Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan. Kepemilikan BPJS Kesehatan ditunjukkan melalui nomor BPJS Kesehatan.
Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat tidak memahami bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Demikian halnya dengan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Mereka kerap kali mencari informasi apakah iuran tersebut mengalami perubahan atau tidak.
Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
BACA JUGA:Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan
Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)