JAKARTA, DISWAY.ID - Konflik agraria yang telah berlangsung selama 35 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) 113 kini telah usai.
Sebelumnya, kesepakatan penyelesaian konflik tersebut telah ditemukan pada Juli lalu melalui pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Gubernur Jambi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi bersama perwakilan dari kelompok masyarakat adat SAD 113.
Pada Kamis, 1 Desember 2022, masyarakat adat SAD 113 akhirnya merasa lega karena tanahnya kini resmi mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.
Hal ini ditandai dengan diterimanya sertipikat hasil dari program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada dua orang perwakilan dari masyarakat SAD 113. Ungkapan bahagia pun dilontarkan penerima usai memperoleh sertipikat.
Terlebih, sertipikat langsung mereka terima dari tangan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Rasa haru disampaikan Nurman (60) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Adat SAD 113 yang hadir pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
"Sangat senang, bahkan masyarakat banyak yang mengirim pesan mengutarakan kesenangannya. Berkat Pak Jokowi, Pak Hadi Tjahjanto menyelesaikan persoalan 35 tahun ini. Saat ini 744 KK dan lebih dari 5.000 jiwa, sekarang semuanya sudah menerima (sertipikat, red)," ujar Nurman.
Selain memperoleh kepastian hukum atas tanah dan sebagai pertanda usainya konflik, dengan sertipikat tanah yang akhirnya dimiliki, masyarakat SAD 113 dapat memperoleh akses permodalan kepada lembaga keuangan dan sumber ekonomi lainnya.
Hal ini pula yang diharapkan masyarakat SAD 113 sehingga terjadi peningkatan ekonomi.
"Kami mohon kepada pemerintah, bagaimana ekonomi meningkat seperti ada pendampingan di bidang pertanian dan peternakan, masyarakat sangat ingin berkebun," ungkap Nurman.
Sejatinya, dengan diberikannya sertipikat tanah secara merata kepada masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedangkan bagi masyarakat itu sendiri, diharapkan dapat memanfaatkan sertipikat dan menjaga tanahnya dengan baik sesuai dengan peruntukannya.