JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih berlanjut pada pekan ini, adapun agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan kembali hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam sidang lanjutan hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
Pekan sebelumnya, Richard Eliezer telah mengungkapkan kesaksiannya terhadap dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Ciri Wanita Rumah Bangka Diungkap Kuasa Hukum Bharada E: Rambut Pendek, Si Cantik?
BACA JUGA:Kasus Prank KDRT Baim Wong Terus Berlanjut, Status Naik Penyidikan
Pengacara Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy mengatakan, kliennya saat ini menjadi Justice Collaborator (JC) memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Pertama poin dari tim penasihat hukum akan kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai Justice Collaborator (JC), bagi terlindung LPSK bernama saudara Richard Eliezer,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Senin 5 Desember 2022.
Menurut Ronny, nantinya tim kuasa hukum akan memberikan surat untuk JPU mengenai surat rekomendasi dari LPSK, Richard merupakan salah satu terdakwa yang dilindungi oleh LPSK.
BACA JUGA:Tinggal Selangkah Menuju Pelaminan, Erina Gudono Justru Dibuat Galau Karena Hal Ini
“Ini disampaikan kepada kejaksaan penuntut umum (JPU), kenapa kita perlu sampaikan ini? karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan, bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua, dia hanya di perintahkan oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo Untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.
“Terkait dengan surat rekomendasi adalah terkait penghargaan buat Richard Eliezer terkait tuntutan nanti dari JPU, yang disampaikan LPSK adalah bahwa Richard bukan pelaku utama,” tegas Ronny.
BACA JUGA:Mantap! Olivier Giroud dan Kylian Mbappe Kompak Pecahkan Rekor Baru di Laga Vs Polandia