Menurut Hendra ada perkataan Ferdy Sambo yang membuat para anggota yang saat menghadap Ke Ferdy Sambo terdiam.
“Ini percuma saya punya pangkat, jabatan kalau harkat martabat kalau kehormatan saya hancur oleh Almarhum Yosua,” Ujar Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo saat itu.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr
Hendra mengungkap bahwa saat ditanya oleh Kapolri, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak ikut menembak Yosua, kata Sambo jika dia ikut menembak Yosua akan Pecah Pala Almarhum Yosua.
“Saya sudah menghadap Kapolri ditanya Kapolri cuma satu, 'kamu nembak Gak Mbo?' Itu Sambo, dia jawab 'saya tidak nembak jendral, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya',” ucap Hendra menirukan suara Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan. Dihadirkan pula anggota timsus yang menyebut dan melihat CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo di Duren Tiga-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.