JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) terhadap pelaku Natalia Rusli alias Natali terkait perkara tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi wakasat reskrim kompol Niko Purba menjelaskan, kami dari polres metro Jakarta Barat saat ini telah menerbitkan DPO terhadap pelaku Natalia Rusli.
" Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor : DPO/32/XII/2022/Res Jb dan kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami diinstagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Surya Paloh Minta Maaf Tidak Bisa Hadir di Pernikahan Kaesang dan Erina, Langsung Kirim Surat ke Jokowi
Haris menjelaskan, bahwa terkait kasus perkara Natalia Rusli saat ini sudah p21 artinya berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan kekejaksaaan negeri jakarta barat (tahap 2) namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan ", ucapnya
Dimana Natalia Rusli sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Meninggal Karena Kasus Gagal Ginjal, Orang Tua Datangi Polda Metro Jaya Minta Keadilan
Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku namun tidak ditemukan.
"Oleh karena itu kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.