JAKARTA, DISWAY.ID-- Kesaksian ahli Inafis dalam sidang Ferdy Sambo Cs terungkap sebuah fakta baru, Senin, 19 Desember 2022.
Fakta baru tersebut terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadinya penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Namun seperti diketahui, kasus penembakan Brigadir J baru diumumkan pada 11 Juli 2022 atau tiga hari berselang.
BACA JUGA:5 Saksi Ahli Berikan Kesaksian di Sidang Sambo, Bongkar Fakta Baru Penembakan Brigadir J
Hal ini disampaikan oleh ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro dari Bareskrim Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini.
Dalam kesaksiannya, Eko mengaku baru mendapatkan tugas untuk olah TKP penembakan Brigadir J pada 12 Juli 2022.
Setelah mendapat arahan dari pimpinan, Eko beserta tim Forensik lain pun tiba di Duren Tiga dan melakukan olah TKP.
Eko menyebut, olah TKP penembakan Brigadir J di Duren Tiga ini dibentuk beberapa tim bersama Puslabfor Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Saat CCTV Menjadi Boomerang Bagi Ferdy Sambo
Untuk Inafis sendiri, Eko menyebut timnya dibentuk menjadi dua tim yakni bidang Teloskopi Kriminal dan Fotograpic Kepolisian.
"Ada tim, khususnya Pus Inafis bagian bidang Teloskopi Kriminal dan Fotograpic Kepolisian," kata Eko kepada Majelis Hakim.
Eko pun menjelaskan step-step olah TKP di lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Terdapat dua metode sebelum melakukan olah TKP di mana Bharada E mengaku menembak Brigadir atas perintah Ferdy Sambo itu.