5 Saksi Ahli Berikan Kesaksian di Sidang Sambo, Bongkar Fakta Baru Penembakan Brigadir J

5 Saksi Ahli Berikan Kesaksian di Sidang Sambo, Bongkar Fakta Baru Penembakan Brigadir J

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Sambo kembali dilanjutan dengan perkara pembunuhan berencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.

Duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

Kali ini, 5 saksi ahli berikan kesaksiaan di sidang Sambo dan tentunya akan membuka fakta baru penembakan Brigadir J yang terdiri dari saksi ahli dari pihak kepolisian, salah satunya ahli dari digital Forensik dan Ahli Kriminologi.

Perlu diketahui kasus pembunuhan Yosua, dibuat atau diskenariokan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dibekas rumah dinasnya yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cukup 5 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Selau Fresh dan Bugar Setiap Hari

BACA JUGA:Merinding, Messi Sudah Punya Firasat Tuhan Beri Trofi Piala Dunia 2022: Ini Trofi Saya!

Jaksa penuntut umum (JPU) berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam lanjutan sidang tersebut, masyarakat dibuat penasaran terhadap sidang Ferdy Sambo cs yang diketahui sudah berjalan 2 bulan lebih.

Menurut Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy merinci saksi yang akan hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Para saksi tersebut dihadirkan dengan tujuan memberikan keterangan supaya kasus pembunuhan tersebut menjadi terang.

BACA JUGA:Ucapan Maradona Pada Messi Sebelum Meninggal Dunia Jadi Kenyataan: Anda Pemain Terbaik Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:Lagi, KPK Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Kasus Suap, Ali Fikri: Segera Kami Umumkan

"Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik and Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," ucap Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, Sambo meminta Richard Eliezer bertanggung jawab bersama dengan dirinya, karena ikut menembak secara langsung Yosua di rumah dinasnya itu.

"Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tetapi kita berdua yang bertanggung jawab," ujar Sambo menanggapi keterangan Richard di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: