5 Saksi Ahli Berikan Kesaksian di Sidang Sambo, Bongkar Fakta Baru Penembakan Brigadir J

5 Saksi Ahli Berikan Kesaksian di Sidang Sambo, Bongkar Fakta Baru Penembakan Brigadir J

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Unik! Bukan Messi tapi Angel Di Maria Sang Spesialis Pencetak Gol di Final untuk Argentina

BACA JUGA:Bocor! Ini yang 'Dibisikkan' Presiden Prancis ke Kylian Mbappe Usai Kalah di Laga Final Melawan Argentina

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo berbicara tegas kepada Richard Eliezer supaya ia tidak melibatkan Putri, Kuat dan Ricky Rizal.

Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua tindakannya yang sudah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tetapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," ujar Sambo kepada Richard Eliezer.

BACA JUGA:Viral Copet Ditangkap di Stasiun Kebayoran Lama, Tapi Satpam Kesulitan Buka Borgolnya

BACA JUGA:Messi Sukses Pecahkan 5 Rekor Terbaru Usai Bawa Argentina Berjaya di Piala Dunia 2022, GOAT!

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua, sebelum peristiwa itu mantan Kadiv Propam itu marah besar kepada Yosua yang diduga telah melecehkan istrinya di rumah Magelang.

Richard Eliezer mengaku dalam kesaksiannya saat itu diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Sambo pula yang merancang rekayasa kematian rekan sesama ajudan itu sebagai peristiwa tembak menembak. 

Bharada E juga mengungkapkan Sambo turut menembak Brigadir J dan sempat memegang leher menyuruh Brigadir J berlutut sebelum menyuruhnya menembak.

BACA JUGA:SERU! Hasil Akhir Argentina vs Prancis Final Piala Dunia, Drama Adu Penalti Antarkan Sang Juara

BACA JUGA:Polisi Ciduk Belasan Remaja Tanggung Diduga Hendak Tawuran di Kebayoran Baru Jaksel, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads