"Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," ujarnya.
Diketahui Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan sebelumnya pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan.