Oknum Polisi Jadi Tersangka Penipuan Anak Petani Subang Masuk Polri

Oknum Polisi Jadi Tersangka Penipuan Anak Petani Subang Masuk Polri

Oknum polisi Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan tersangka dugaan penipuan masuk Polri anak petani Subang.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penipuan terhadap anak Petani Subang masuk calon anggota Polri, memasuki babak baru.

Oknum polisi, Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan Asep Sudirman sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus itu. 

BACA JUGA:Polri Edukasi Masyarakat Agar Terhindar Penipuan Rekrutmen Masuk Polisi

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, keduanya tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri). 

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024. 

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," lanjutnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan menjadi anggota Polri ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban disebut tidak mendaftar kepada panitia penerimaan calon anggota Polri.

BACA JUGA:Polri Akan Beri Sanksi Tegas Anggota yang Terlibat Penipuan Tukang Bubur Bayar Rp 310 Juta untuk Anak Masuk Polisi

"Jadi dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi. Tapi oknum-oknumnya kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS," katanya kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.,

"Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016 ya, kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH tahun 2017, apa peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum," lanjutnya.

Kemudian terdapat satu terduga pelaku lainnya yang masih berstatus polisi aktif.

"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Bidpropam PMJ," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: