Kuasa hukum mengajukan jadwal persidangan lanjutan setelah Tahun Baru 2023 dan ditolak oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Chuck Putranto Takut Tanya Ferdy Sambo, Ada Apa?
BACA JUGA:Kronologi KM Nurul Hidayah Tenggelam di Kepulauan Seribu
Afrizal dengan tegas mengungkapkan bahwa persidangan tidak bisa dilakukan setelah tahun baru apalagi setelah tangal 5 Januari 2022.
Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut juga tidak libur, sehingga hakim meminta tim kuasa hukum Irfan untuk bisa mengatur waktu.
“Tetap kita agendakan, supaya dapat mengatur waktu semaksimal mungkin,” jelas Afrizal.
BACA JUGA:7 Makanan yang Bisa Menghilangkan Jerawat, Wajah Akan Semakin Bersih
“Kalau saudara mau libur silakan aja, kan tim juga ada beberapa orang dan bisa diatur jika ada yang akan mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya.
Dengan demikian sidang Irfan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan kemali saksi ahli dari JPU.