Ia melanjutkan, "Tujuannya apa kah hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari diperpanjang 60 hati, jadi 90 hari."
Susno menjelaskan, jika persidangan ini telah melewati 90 hari masa penahanan para terdakwa, maka akan lain ceritanya.
"Perkara ini masuk tanggal 10 Oktober maka tanggal 9 Januari 2023 habis dan perkara ini bukan perkara yang sulit pembuktiannya, apakah akan ada perpanjangan istimewa atau tidak," terang Susno.
Lebih jelas, sebut Susno, jika perkara ini tidak diperpanjang maka Ferdy Sambo Cs akan bebas.
"Maka kalau tidak diperpanjang secara istimewa tanda petik, maka para terdakwa lima orang itu akan bebas menunggu putusan di luar, kalau sudah di luar lain ceritnya," beber Susno.
Susno Sindir Banyak Ahli Dihadirkan
Tak berhenti sampai di situ, Susno Duadji juga menyoroti banyaknya para ahli, termasuk ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini.
Katanya, proses persidangan akan semakin lama jika para ahli banyak yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Ia bahkan menyindir, jangan-jangan para ahli dukun juga akan dihadirkan di persidangan kasus Ferdy Sambo ini.
"Nanti lama-lama ahli dukun yang mereka undang ke sini, panjang lagi adu dukun," kelekar Susno.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik
Pengakuan Richard Eliezer Jadi Alat Bukti Cukup
Susno lagi-lagi menekankan jika perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat mudah dibuktikan.
Menurutnya, alat bukti dari kasus ini sudah sangat cukup dengan adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer.
Eliezer sebelumnya mengakui jika dirinya menembak Brigadir J hingga lima kali.