Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'..

Senin 02-01-2023,10:20 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kian berlarut-larut.

Sudah lebih dari sebulan jalannya persidangan kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, belum ada putusan apapun.

Sejumlah ahli bahkan sudah dihadirkan dalam persidangan, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sambo Segera Bebas, Susno Duadji Beberkan Alasannya

Para ahli yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo sudah tentu bertujuan agar mantan Jenderal bintang dua itu lepas dari jeratan hukum.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya; Putri Candrawathi, Bripa Ricky, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dijatuhi pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baik jaksa dan pihak Ferdy Sambo saling membantah pembelaan dan dakwaan

Sehingga persidangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga itu seperti tak ada ujungnya.

BACA JUGA:Lambatnya Polri Usut Kasus Ismail Bolong Buat Susno Duadji Curiga: 3 Hari Harusnya Tuntas, Ada Apa?

Hal ini membuat mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji angkat bicara. Katanya, kasus sebenarnya mudah diungkap, sebagaimana dilansir Disway.id dari tayangan YouTube Medcom.id.

Menurutnya, karena kasus ini melibat seorang mantan Jenderal yang berpengaruh besar di lingkungan Polri, maka bagi dia tak heran sejauh ini belum ada putusan.

"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," jelas Susno yang kerap mengatakan hal tersebut di beberapa kesempatan.

Parahnya, kata Susno, persidangan ini terkesan dibuat sengaja berjalan alot oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar para terdakwa bisa bebas.

BACA JUGA:Bungkamnya Polri Pertanda Kasus Ismail Bolong Mirip Rekayasa Sambo? Susno Duadji: Itukan jadi Dibully

"Ini sengaja para pengacaranya atau advokatnya membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya," kata Susno.

Kategori :