Sementara hasil ahli forensik, baik balistik dan kedokteran terdapat tujuh luka tembak pada tubuh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Tetapi Ferdy Sambo bersikeras tak mengakui jika dirinya ikut menembak.
Menurut Susno pengakuan Eliezer dan hasil pembuktian forensik dapat dijatikan bukti cukup kuat untuk memberatkan hukuman kepada Ferdy Sambo.
Tetapi sepanjang sidang ini berlangsung, pihak Sambo seolah-olah menginginkan Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kan, katanya yang menyuruh, Bapak itu (Ferdy Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti," jelas Susno.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sambo Debat dengan Majelis Hakim Soal Alat Bukti: Tunggu Waktu Pleidoi!
Susno pun mengaku bingung, dua peluru yang dibuktikan ahli forensik berasal dari mana.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Ferdy Sambo) dan E (Bharada E), berarti berdua," kata Susno.
Ada Unsur Kesengajaan
Susno Duadji bahkan menilai jika kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbukti ada unsur kesengajaan.
Hal itu dibuktikan dari Eliezer yang mengaku diberi senjata oleh Ferdy Sambo, senjata api jenis pistol Glock 17.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar, untuk koboi-koboian?" tukas Susno.
Seperti diketahui Brigadir J tewas ditembak, di mana terdapat proyektil peluru dari pistol Glock 17 yang digunakan oleh Eliezer.