Giliran Ahli Hukum dari Pihak Ricky Rizal Bersaksi Tes Poligraf Bisa Digunakan Alat Bukti Sah

Rabu 04-01-2023,16:15 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan perkara pembunuhan Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2023.

Adapun agenda dalam lanjutan sidang tersebut adalah pihak kuasa hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk meringankan.

Diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Saki Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin menjelaskan bahwa hasil tes poligraf bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan pada suatu kasus jika dibarengi dengan prosedur yang benar.

BACA JUGA:Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah

BACA JUGA:Pakar Hukum Bersaksi Ringankan Dakwaan Sambo : Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Awalnya, pihak kuasa hukum Ricky Rizal bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkannya terkait jika tes Poligraf diperoleh dengan cara yang sah, apakah bisa menjadi alat bukti yang sah juga.

“Apakah tes poligraf ini ketika dia diambil, diperoleh dengan cara yang sah, apakah dia dapat menjadi bukti yang sah pula. Kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan?" tanya kuasa hukum Ricky di PN Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2023.

Solahudin mengatakan, sesuai dengan keilmuan, jika hasil tes poligraf dilakukan oleh para ahlinya di persidangan dan sudah disumpah maka bisa menjadi alat bukti yang sah, dan benar atau tidaknya hakim yang akan menilai.

BACA JUGA:Keakurasian Tes Poligraf 93 Persen Bongkar Kobohongan Sambo

"Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu didukung keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka, menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," ujar Solahudin.

Lalu pengacara Ricky Rizal bertanya lagi kepada saksi ahli yang sudah dihadirkan, mengenai relevan atau tidak tes Poligraf digunakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Relevan tidak digunakan untuk kasus ini?" Ujar pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel.

Saksi ahli menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Ricky bahwa tes tersebut akan relevan dan sesuai dengan validasi yang akurat jika keterangannya langsung dari ahli Poligraf, dan ahli itu di sumpah di persidangan tidak mungkin mengada-ada atau berbohong, dan bisa menjadi alat bukti yang sah.

“Oh relevan karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam, ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim, maka itu menjadi sah menjadi alat bukti," ucap Solahudin.

Kategori :