JAKARTA, DISWAY.ID - Status Gubernur Papua, Lukas Enembe ditentukan hari ini usai ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta pada Selasa 10 Januari 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan saat ini status Enembe masih orang yang ditangkap.
"Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1 x 24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya," katanya kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
Usai Enembe diperiksa, pihaknya mengumumkan terkait kelanjutan status Gubernur Papua tersebut.
"Akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman teman semuanya. Besok (hari ini) pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud." tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan diagendakan usai malam ini diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
KPK juga sudah menyiapkan pengamanan khusus di sekitaran Gedung Merah Putih jelang kedatangan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
BACA JUGA:Ceres Swasta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikir mengatakan pengamanan disiapkan untuk mengantisipasi kerusuhan seperti yang terjadi di Mako Brimob Papua setelah KPK menangkap Lukas Enembe siang tadi.
"Ya pasti, kami sudah lakukan koordinasi (dengan pihak kepolisian, red) untuk melakukan pengamanan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 Januari 2023.