Revaldo Kembali Ditangkap Ketiga Kalinya Dalam Kasus Narkoba, Ganja dan Sabu jadi Barang Bukti

Kamis 12-01-2023,13:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Revaldo kembali ditangkap ketiga kalinya dalam kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Artis Revaldo alias Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa membenarkan penangkapan Artis Revaldo alias Revaldo Fifaldi Surya Permana yang dilakukan kemarin Rabu 11 Januari 2023.

"Iya betul penangkapan Revaldo kemarin, ini masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Biaya Haji Naik Hingga Puluhan Juta Rupiah, Kemenag Bocorkan Jadwal Pemberangkatan 2023

BACA JUGA:Fakta Atau Hoaks, Hasil Tes DNA Buktikan Ibu Norma Risma Hamil Anak Rozy?

Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap Revaldo.

"Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan agar kasus ini bisa dikembangin," ucapnya.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyebut barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja.

BACA JUGA:14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan

BACA JUGA:Sebelum Dimakamkan, Jenazah Angela Dilakukan Prosesi Peribadahan Secara Katolik

"Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja," kata terangnya.

Namun, ia tak membeberkan secara pasti terkait banyaknya barang bukti tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. 

"Selengkapnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.

Diketahui, Revaldo sebelumnya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006, sehingga pada tanggal 30 Agustus di tahun yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Kategori :