JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tuntutan penjara 8 tahun penjara.
Saat Jaksa membacakan tuntutannya kepada terdakwa Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa meyakini bahwa Ricky Rizal bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bahwa Ricky Rizal resmi dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.
JPU meyakini Ricky Rizal melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahwa Ricky Rizal wajib bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Brigadir Yosua, maka akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
BACA JUGA: Ricky Rizal Akui Tak Lihat Sambo Ikut Tembak Yosua, Jaksa: Tidak Lihat atau Sengaja Tidak Melihat!
BACA JUGA:Ricky Rizal Kuatkan Kesaksian Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Yosua Bukan Hajar
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat meyakini bahwa Ricky Rizal bersama-sama melakukan pembunuhan Brigadir Yosua dengan Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ada hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal ialah sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan atas kasus pembunuhan tersebut.
Dan yang meringankan Ricky Rizal karena masih memiliki anak yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayahnya.