JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Di ruang sidang utama, Jaksa penuntut umum meyakini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah membuat suatu perencanaan kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas Rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi
Jaksa mempunyai banyak bukti yang sesuai dengan fakta, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua.
Tetapi, Terdakwa Ferdy Sambo juga menjadi otak kasus perintangan penyidikan dengan menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV yang terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa sangat meyakini didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo mengenai rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Benny Ali.
"Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo telah mengakui rekayasa tembak-menembak kepada saksi Benny Ali ketika keduanya bertemu di Mako Brimob setelah kejadian pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.
“Hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo di hadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," Ungkap JPU.
Di ruang sidang Jaksa Penuntut umum membeberkan percakapan antara Ferdy Sambo dengan Benny Ali ketika Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Saat itu, Benny Ali mengatakan kepada Ferdy Sambo dengan sangat tega menghancurkan adik-adiknya, lalu Ferdy Sambo menjawab kepada Benny Ali bahwa kejadian baku tembak itu hanyalah sebuah rekayasa dan menginginkan semuanya menderita kata Sambo.
"Komandan tega hancurkan adik-adik, komandan harus bertanggung jawab.' Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan, 'bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita," ucap Jaksa penuntut umum.
Jaksa dalam berkas tuntutannya, sangat yakin bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat dengan sempurna.