Putri Candrawathi 'Dalang' Berdarah Dingin, Status Gender Jadi Alasan Tuntutannya Lebih Ringan dari Richard Eliezer?

Kamis 19-01-2023,17:03 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, saat ini logika publik jungkir balik terkait perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.

Dalam sidang tuntutan di hari yang sama, Rabu 18 Januari 2023, Putri Candrawathi hanya dituntut pidana 8 tahun penjara.

Padahal, logika publik menilai, jika Putri menjadi dalang di balik rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Harus Dipidana : Ricky Rizal Berani Tolak, Richard Tidak

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas polri, Duren Tiga.

Richard mengaku jika dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak mati Yosua.

Pokok masalah tewasnya Brigadir J adalah adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Namun faktanya, sejak penyidikan hingga persidangan, Putri Candrawathi tidak mampu menunjukkan cukup bukti.

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Salah satu bukti yang diperlukan adalah visum, tetapi bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaliknya mendakwa Putri justru terlibat perselingkuhan dengan Yosua di Magelang.

Demi menutup perbuatannya, Putri mengadu kepada Sambo jika dirinya telah dilecehkan. Begitulah logika publik terhadap kesimpulan tuntutan Putri Candrawathi.

Justru yang menarik di sini adalah posisi Ferdy Sambo.

BACA JUGA:JPU Meyakini Richard Eliezer Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J, ‘Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar’

Jika fakta tuntutan jaksa begitu, maka eks Kadiv Propam Polri itu terjebak permainan istrinya sendiri.

Kategori :