JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi akhirnya resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menganiaya dua anak kandungnya.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.
"Raden Indrajana Sofiandi sudah ditahan," ujar Hendri saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Januari 2023.
Indrajana ditahan seusai pemeriksaan pada Sabtu, 21 Januari 2023 atau tepatnya setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Sekitar Truk, Pahami Karakter Kendaraan Besar
BACA JUGA:Ashanty Minta Bantuan Usai Rumahnya Disatroni Maling, 14 Barang Mewah Raib Dicuri
"(Penahanan) sejak Sabtu sore," ucap Hendri.
Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Diketahui, video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah mantan istri Indra, KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
BACA JUGA:Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur, Polisi: Perlu Alat Bukti
BACA JUGA:Protes Telak KJRI Soal WNI Remas Dada Wanita di Makkah, Vonis 2 Tahun Penjara Hantui MS
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Atas peristiwa ini, KEY akhirnya melaporkan penganiayaan pada 23 September 2022. Namun, usai statusnya dinaikan menjadi tersangka, polisi tidak langsung menahannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).