Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Jakarta Selatan

Senin 23-01-2023,14:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Harapan Probowo Atas Sekber Antara Gerindra dan PKB

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Lewat HP, Login Mudah di cekbansos.kemensos.go.id Ketahui Nama yang Dicoret

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Selasa, 20 Desember 2022.

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

BACA JUGA:Sandy Walsh Bantu KV Mechelen Meraih Kemenangan, Ternyata Segini Nilai Transfer Pemain Naturalisasi Indonesia Ini

BACA JUGA:Seorang Pria di Singapura Pecahkan Rekor Bersepeda Sejauh 7,400 Km Melintasi Eropa Lebih dari 100 Hari

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Kategori :