Menurut Irwan, pemeriksaan Kuat Ma'ruf itu berlangsung di Biro Provos Divisi Propam Polri, bahwa apa yang sudah dituduhkan oleh Kuat Maruf terhadap interogasi yang dilakukan oleh Benny Ali pada 8 Juli 2022 di bekas rumah dinas Ferdy Sambo itu tidak benar.
“Klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022. Padahal, skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di Divisi Propam,” ujarnya.
BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?
Irwan menambahkan, pihak Kuasa Hukum meminta doa kepada seluruh masyarakat supaya majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya itu.
Ia berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman kepada Kuat Maruf dan memutuskan perkara tersebut dengan adil.
“Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.