Korban KSP Indosurya: Utang Rp 500 Juta, Dibayar Rp 1,1 Juta, Dicicil Rp 100 Ribu Hingga 11 Bulan

Rabu 25-01-2023,09:11 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

BACA JUGA:Terdakwa Divonis Bebas, Korban Penipuan Indosurya Berharap Uang Kembali

BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan

Ricky menyatakan dirinya dan para korban hingga kini masih belum menerima uang cicilan bayar utang sepeserpun dari Indosurya.

Terdapat beberapa korban yang utangnya mencapi Rp 500 juta, baru dilunasi Rp 1,1 juta dengan metode pembayaran Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan.

"Dia (Terdakwa) berjanji akan melunasi cicilan sesuai persentase. Ada yang 20%, namun ada yang 25% per tahun. Namun kenyataannya, itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Para korban menilai, upaya lunasi hutang dari pihak Indosurya ke para korban, sangat kecil dan akan memakan jangka waktu yang sangat lama agar benar-benar lunas.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Indosurya Divonis Bebas, Korban: di Mana Keadilan Negeri Ini

BACA JUGA:Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

“Yang dia bayarkan hanya 0,01%. Yang tagihan Rp 500 juta hanya bayar Rp 1,1 juta. Bayangkan, Rp 100 ribu per bulan. Dia berhenti di bulan 11 dengan alasan bla, bla, bla, padahal dia terima pembayaran dari settlement asset," ujarnya.

Diketahui dalam proses sidang kemarin, Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Jakbar.

Dalam bacaan vonis yang dibawakan Majeles Hakim, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didadakwakan.

Hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana, Henry kemudian divonis bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

BACA JUGA:JPU Tuntut Terdakwa Kasus Indosurya Hukuman Penjara 20 Tahun

BACA JUGA:Akhirnya Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap, Satu Tersangka Masih Buron

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Kategori :