Terdakwa Divonis Bebas, Korban Penipuan Indosurya Berharap Uang Kembali

Terdakwa Divonis Bebas, Korban Penipuan Indosurya Berharap Uang Kembali

Korban penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya berdemo di PN Jakbar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali mengelar Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan agenda vonis bebas terdakwa pada Selasa 24 Januari 2023.

Dalam proses sidang, terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung

BACA JUGA:Isi Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf : Bersumpah Bukan Orang Sadis, Kenang Jasa dan Kebaikan Yosua

Terdakwa Henry Surya sebelumya sempat meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

Dalam ini para korban kasus tersebut yang juga hadir di persidangan berharap kasus selesai denga uang mereka kembali.

Salah seorang korban Indosurya, Ester, berharap bisa kembali mendapati uangnya yang hilang akibat kasus penipuan tersebut, Ester katakan uangnya yang tersangkut di Indosurya mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Huawei P60 Pro Bakal Meluncur Bulan Maret, Intip Dulu Spesifikasinya

BACA JUGA:PJ Gubernur Soal ERP di Jakarta: Masih Tujuh Tahapan Proses

"Kita tidak boros demi masa tua, kita kumpulkan uang kita agar masa depan kita terjamin. Eh, nggak balik. Kalau pegawai negeri terjamin dari pemerintah, kalau kami pegawai swasta kan gimana? Kita menabung," ujar Ester, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Ester mengatakan dirinya dan juga para korban, pasrah dengan apapun yang terjadi dalam sidang vonis berserah kepada yang Tuhan menyangkut hukuman yang dijatuhkan kepada Henry, Ester mewakili para korban, yang terpenting adalah uangnya kembali.

Anto, salah satu korban yang tengah menunggu putusan vonis hukum Henry, juga berharap uangnya kembali, Andi mengatakan uangnya masih proses kembali dengan cara di cicil perbulan Rp.100 juta.

"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya nggak maksud akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ungkap Anto.

BACA JUGA:Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024, Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: