Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Indosurya Divonis Bebas, Korban: di Mana Keadilan Negeri Ini
Para korban kasus penggelapan dana KSP Indosurya.-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelumnya memvonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, Juni Indira.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Juni tidak terbukti bersalah sebagaimana bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tanggapi vonis bebas terdakwa, para korban KSP Indosurya menyampaikan kekecewaannya dan melakukan aksi demo di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:KPK Cekal Windy 'Idol' ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap MA
Ketua Aliansi korban KSP Indosurya Teddy Adrian menyebut, para korban mengatakan keputusan yang diambil majelis hakim dalam kasus tersebut, sangat tidak adil dan lebih menguntungkan terdakwa.
"Korban koperasi Indosurya mulai resah apakah Henri Surya yang selaku aktor utama dalam kasus ini juga akan lepas atau bebas? Jika ini terjadi para korban sungguh merasakan ketidakadilan," ujar Teddy Adrian dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.
Teddy mengatakan para korban telah sabar menunggu putusan kasus tersebut selama tiga tahun.
Selain itu mereka juga berharap uang para korban kembali dan terdakwa dihukum berat atas apa yang dilakukannya.
BACA JUGA:4 Makanan Penghilang Kolesterol untuk Minimalisir Risiko Komplikasi yang Mengancam Jiwa
Namun nyatanya majelis hakim justru memvonis bebas terdakwa.
"Selama lebih dari 3 tahun menunggu untuk memperoleh keadilan dan sudah segala cara yang menurut hukum diperbolehkan, ditempuh tetapi tidak juga ada hasilnya," ujarnya.
Para korban Koperasi Indosurya juga sempat mendatangi kantor Makamah Agung (MA).
Mereka menyampaikan banyak keganjilan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya ini.
BACA JUGA:5 Efek Samping Konsumsi Buah Sirsak, Awas Loh Bisa Bikin Infeksi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: