Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Indosurya Divonis Bebas, Korban: di Mana Keadilan Negeri Ini
Para korban kasus penggelapan dana KSP Indosurya.-Foto/Dok/Andrew Tito-
Sebelumnya pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya, yakni Juni Indria.
Berkaca pada dakwaan pertama yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai perbankan, yang berisikan barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain, bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," ujar Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: