JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, mengungkap kekecewaannya terkait kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya di Pondok Melati.
Kasus ini pertama kali terjadi pada 2011 lalu, sebelum Bripka Madih menjadi anggota Polri.
Namun ketika dirinya sudah resmi menjadi polisi dan ditugaskan di Kalimantan Barat, pihak penyerobot lahan milik orangtuanya dinilai semakin semena-mena.
"Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi.
"Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan Bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," jelas Bripka Madih.
Anggota Provos ini mengaku jika orangtuanya sudah berusaha untuk mengembalikan hak tanah kepemilikan seluas 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Dari 6.000 meter tanah persegi yang diakui oleh orangtua Bripka Madih, terdapat dua tanah girik berbeda yang diduga diserebot.
Pertama tanah giri bernomor C 815 seluas 2954 meter persegi diduga diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2.
BACA JUGA:Bingung Banget, Bripka Madih: Kita Ini Sebagai Pihak yang Dizalimi, Kenapa Malah Diminta Biaya Coba?
Lalu tanah girik bernomor C 191 seluas 3600 meter persegi diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Kasus ini pun, kata Bripka Madih, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 10 tahun lalu.
Namun ia mengaku tidak mendapatkan perlakuan adil dari seorang penyidik.
Ia kecewa kepada seorang penyidik di Polda Metro Jaya lantaran Bripka Madih merasa jika dirinya sudah dipermainkan.
BACA JUGA:Polisi Peras Polisi, Oknum Polda Metro Jaya Minta Rp 100 Juta Untuk Biaya Penyidikan