JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus terobos lampu merah hingga menabrak pemotor yang dilakukan mobil Toyota Fortuner berpelat Polri di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), berakhir damai setelah dimediasi.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menyatakan kedua pihak, dari pengendara mobil dan pengendara motor yang menjadi korban hingga kini telah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Astaga Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Tulisan Pilu Susi Pudjiastuti untuk Pilot Panen Komentar
BACA JUGA:Rasa Cemas Susi Pudjiastuti Saat Pesawatnya Dibakar dan Pilot Susi Air Disandera OPM
"Intinya udah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua. Udah kita mediasi, ada pernyataan bersama juga," ujar AKBP Edy salam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023.
AKBP Edy juga menjelaskan pihaknya mempertemukan kedua pihak dan dalam kasus ini mobil Fortuner berpelat dinas Polri siap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan pemotor yang terluka akibat kasus tersebut.
BACA JUGA:Chukkae! Lee Seung Gi Umumkan Menikah dengan Lee Da In Pada 7 April 2023
BACA JUGA:Cicilan Wuling Air ev Rp 5 Juta di February Rise, Mobil Baru Jelang Valentine
"Enggak (kabur). Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab," jelasnya.
Lantaran kasus ini berakhir damai, Edy menjelaskan tidak ada penetapan tersangka.
Enggak ada (penetapan tersangka), kan udah musyawarah damai di situ," ungkapnya.
Hasil penyelidikan pihaknya, AKBP Edi mengatakan pelat dinas Polri di mobil Fortuner yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), adalah pelat dinas asli.
"Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya," lanjutnya.
BACA JUGA:Hore, Pejalan Kaki Lewat Skywalk Kebayoran Lama Tak Perlu Bayar Rp 3.500 Lagi