Sedangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT SAI dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap hak pekerja.
BACA JUGA: BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
Dengan demikian tuntutan Erma dan rekannya makin temukan titik cerah dan Disnakertrans sendiri akan memantau pembayaran upah lembur Erma serta teman-temannya.
Sebelumnya upah lembur Erma dan pekerja lainnya tidak dibayarkan oleh PT SAI karena menjalankan aturan simpan jam kerja.
Sistim simpan jam kerja, di mana nantinya pekerja dapat mengambil jam tersebut untuk libur maupun cuti dikemudian hari.
Menurut Erma, jam kerja yang disimpan tersebut juga sangat sulit untuk diambil, karena pabrik mempersulit jika ada yang mau cuti sehingga semua menjadi percuma.
BACA JUGA:Sering Dirundung, Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Satu Kelas: Pelaku Simpan Rasa Dendam
Akibatnya Erma meminta pada PT SAI untuk membayarkan uang lembur mereka yang akhirnya mendapatkan respon dari Disnakertrans.
Disnakertrans sendiri akan memastikan PT SAI melakukan pembayaran upah lembur tersebut menyebutkan akan melakukan pemantauan secara langsung.
Mumpuniati selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng mengatakan jika hal tersebut untuk memastikan PT SAI membayarkan hak pekerja.
PT SAI sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Disnakertrans pada Jumat 3 Februari lalu dan ditemukannya pelanggaran berupa tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.
Selain upah lembur yang tidak dibayarkan, Erma juga mengungkapkan jika dalam PT SAI terdapat dua kubu Serikat Pekerja di PT SAI yang saling bersaing.
BACA JUGA:TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
BACA JUGA:MasyaAllah! Ini 4 Peristiwa Ajaib Pasca Gempa Turki dan Suriah