TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks

TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks

Sebuah foto seorang warga negara asing (WNA) yang dinarasikan seorang pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beredar di media sosial. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah foto seorang warga negara asing (WNA) yang dinarasikan seorang pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beredar di media sosial. 

Dalam foto beredar, tampak seorang pria bule mengenakan celana pendek sedang memegang bendera Bintang Kejora.

BACA JUGA:Pemasaran Produk Minyak Sawit Biodiesel Mulai Jajaki Pasar Mesir

BACA JUGA:Belum Menikah, Pedagang Mainan di Tambora yang Cabuli 4 Siswi SD Ternyata Simpan Banyak Foto Anak-anak

Di sampingnya, sekelompok pria juga tampak memegang panah hingga senjata laras panjang.

Menanggapi foto tersebut, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan foto tersebut adalah hoaks.

BACA JUGA:Cara Cepat Melacak HP yang Hilang Digondol Maling, Jangan Panik Coba Lakukan Trik Ini!

BACA JUGA:Hasil Tes MotoGP 2023, Sepang Hari Kedua: Jorge Martin Tercepat Meski Sempat Terjatuh

Saleh menegaskan jika pilot yang merupakan warga Selandia Baru itu masih dalam pencarian petugas sejak diduga disandera oleh KKB pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

"Personel Pilot Susi Air masih diduga bersama kelompok KST (kelompok separatis dan teroris) dan terus dilakukan pencarian sesuai kondisi lapangan," kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu, 11 Februari 2023.

BACA JUGA:Mulai Maret 2023, Calon Suami Istri Wajib Punya Sertifikat Nikah, BKKBN: Belum Punya, Belum Boleh Dinikahkan!

BACA JUGA:6 Orang Saksi Diperiksa, Pistol di Samping Mayat Wanita di Penjaringan Berjenis Glock 42

Sementara itu, Danrem 172/PWY Brigjen J.O Sembiring menyampaikan foto itu sengaja disebar untuk memprovokasi masyarakat. Dia menegaskan foto tersebut diambil satu tahun silam.

"Semua itu tidak benar, itu adalah upaya provokasi gerombolan KST dan simpatisannya. Itulah provokasi dan memutarbalik fakta, jika terus dilakukan, bisa melanggar Undang-Undang," jelas Sembiring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: