Brigadir Yosua Tidak Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung

Senin 13-02-2023,12:35 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -  Sidang pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangannya dalam putusan Ferdy Sambo bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan Putri Candrawathi diduga telah diperkosa atau dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Hakim kecil kemungkinan Yosua melakukan tindakan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Bahwa tidak ada bukti visum hingga rekaman medis yang menunjukkan Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan oleh Yosua di rumah pribadinya di Magelang. 

BACA JUGA:Pesan Haru Brigjen Krishna Murti Pada Almarhum Iptu Rochmat yang Hidupi 79 Anak Yatim

BACA JUGA:Selamat! Jennifer Bachdim Melahirkan Anak Keempat, Ditemani Irfan Bachdim Lewat Video Call

“Tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan,” ujar hakim dalam membacakan pertimbangan putusan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak berusaha mengajak Putri Candrawathi melakukan visum setelah mendengar sepihak dari Putri Candrawathi mengenai peristiwa dugaan pelecehan itu.

“Ferdy Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan,” ujar Hakim.

Dalam membacakan pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual yang diduga diterima Putri Candrawathi berdasarkan Fakta di persidangan. 

BACA JUGA:Korban Pengemudi Fortuner Minta Waktu Lakukan Perdamaian, Hukuman Pidana di Depan Mata

BACA JUGA:Begini 'Pesan Manis' Putri Sulung Sambo, Trisha Eungelica Sebelum FS dan PC Sidang Vonis di PN Jaksel

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," ujar majelis hakim.

Di ruang sidang utama, bahwa Putri Candrawathi memiliki relasi kuasa jauh di atas korban (Yosua Hutabarat) bahwa sangat kecil Brigadir Yosua Hutabarat melakukan tindakan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Hakim.

Kategori :