Korban Pengemudi Fortuner Minta Waktu Lakukan Perdamaian, Hukuman Pidana di Depan Mata

Korban Pengemudi Fortuner Minta Waktu Lakukan Perdamaian, Hukuman Pidana di Depan Mata

Meskipun telah dilakukan mediasai, namun korban pengemudi Fortuner minta waktu lakukan perdamaian sehingga hukuman pidana didepan mata.-Tangkapan layar video-

JAKARTA, DISWAY,ID - Aksi pengemudi mobil Fortuner yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning telah diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023.

Pengendara mobil Fortuner itu diduga membawa samurai dan air softgun diduga telah merusak mobil Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023, pukul 02.00 WIB.

Meskipun telah dilakukan mediasai, namun korban pengemudi Fortuner minta waktu lakukan perdamaian sehingga hukuman pidana didepan mata.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengemudi mobil Fortuner sudah bersikap kooperatif dan datang langsung ke Polres Jakarta Selatan setelah terjadi peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Begini 'Pesan Manis' Putri Sulung Sambo, Trisha Eungelica Sebelum FS dan PC Sidang Vonis di PN Jaksel

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Sopir Fortuner yang Ngamuk, Dr Tirta Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini: Jaga-jaga Suatu Saat Kejadian..

Dalam video viral tersebut, diduga pengemudi mobil Fortuner sudah bersikap arogan dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil milik korban dan diduga melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning tersebut.

"Kami telah memeriksa terlapor yang datang dengan kooperatif tadi sore ke Polres," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, minggu 12 Februari 2023.

Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan pihak korban dan terlapor sudah melakukan pertemuan dan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Namun, korban meminta waktu kepada pihak kepolisian untuk berpikir terlebih dahulu.

BACA JUGA:Harapan Ibu Brigadir J Terhadap Hukuman Putri Candrawathi

BACA JUGA:Sopir Fortuner Minta Maaf Usai Ngamuk, Kuasa Hukum Pengendara Brio: Nggak Cukup Lah!

“Korban berinisial A (38) dan terlapor berinisial GR (24) sempat melakukan musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu,” ujar Kombes PolAde.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya masih memeriksa terlapor dan belum bisa memastikan status terduga pelaku tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: