Tersangka Perusak Mobil Brio di Senopati Dibebaskan Polisi, Polres Jaksel: Masih Wajib Lapor

Tersangka Perusak Mobil Brio di Senopati Dibebaskan Polisi, Polres Jaksel: Masih Wajib Lapor

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgino Ramadhan (24), tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati.-Tangkap layar video-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgino Ramadhan (24), tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan demikian, Giorgino dinyatakan bebas dari tahanan. 

"Iya (mengajukan) penangguhan penahanan, dia mengajukan kemarin Jumat (17/2). Sudah disetujui kemarin kata penyidiknya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

AKP Nurma menjelaskan Giorgino dibebaskan lantaran korban telah mencabut laporan kepolisian. 

BACA JUGA:Haji Faisal Bingung Kok Fuji Bisa Putus Sama Thariq Halilintar: 'Kan Nggak Ada Masalah'

BACA JUGA:Tempat Wisata di Jakarta Barat, Ini 7 Lokasi yang Seru Buat Ngedate!

"Karena pelapor sudah mencabut laporan Polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," ujar AKP Nurma. 

AKP Nurma menjelaskan pengabulan penangguhan penahanan ini juga karena penyidik percaya jika Giorgino tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata AKP Nurma.

BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati: Dia Akan Meninggal di Penjara

BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

Kendati demikian, Giorgino dikenakan wajib lapor. 

"Wajib lapor, kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," ujarnya. 

AKP Nurma menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah memproses restorative justice terkait kasus ini. Proses restorative justice dilakukan usai korban mencabut laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: