Pengemudi Fortuner Arogan Dikenakan Wajib Lapor, Polisi : Statusnya Masih Tersangka, Restorative Justice Tergantung Penyidik

Pengemudi Fortuner Arogan Dikenakan Wajib Lapor, Polisi : Statusnya Masih Tersangka, Restorative Justice Tergantung Penyidik

Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta

JAKARTA, DISWAY.ID- Meskipun kasus perusakan yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan terhadap pengemudi mobil Brio kuning sudah berdamai, tapi polisi masih menunggu hasil Restorative Justice (RJ) dari pihak penyidik.

Diketahui, Giorgio dan Ari Widianto sudah berdamai atas kasus perusakan mobil milik korban yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Ari Widianto telah mencabut laporan polisi. Giorgio siap bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang telah dialami oleh korban serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Kondisi Sopir Fortuner Pasca Tertembak Senjata Majikan di Kebayoran Baru

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil Restorative Justice dalam kasus dugaan perusakan yang dilakukan Giorgio Ramadhan terhadap mobil milik Ari Widianto.

Namun, penyidik akan menentukan apakah kasus perusakan yang dilakukan oleh Giorgio terhadap mobil milik Ari Widianto akan dilanjutkan atau tidak.

Nurma menambahkan, terbit atau tidaknya surat perintah penghentian penyidikan SP3 atas kasus perusakan tersebut tergantung dari proses Restorative Justice yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Korban Cabut Laporan, Kasus Sopir Fortuner 'Ngamuk' Berakhir Damai

BACA JUGA:Sopir Fortuner Tertembak Senjata Api Majikan, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

"RJ (Restorative Justice) kan masih berjalan,” ujar Nurma Dewi dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023.

Menurut Nurma Dewi, setelah proses Restorative Justice yang ada di penyidik telah disetujui, maka akan ada penghentian penyidikan kasus perusakan tersebut.

“Nanti setelah RJ (Restorative Justice) disetujui akan ada pemberhentian penyidikan," ucap Nurma.

Sebelumnya, korban sudah mencabut laporan Polisi dan memilih berdamai dengan Giorgio berdasarkan kesepakatan keduanya.

Namun, penyidik saat ini masih menganalisis dugaan kasus perusakan mobil yang dilakukan oleh Giorgio terhadap mobil milik Ari Widianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: