Tersangka Perusak Brio Ditangguhkan, Dikenakan Wajib Lapor
Pengemudi Fortuner mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka perusakan mobil Honda Brio kuning, Giorgio Ramadhan (24) telah ditangguhkan penahanannya dan dikenakan wajib lapor.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus wajib lapor pasca kesepakatan damai dengan korban Ari Widianto (39).
"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," katanya kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi
Diungkapkannya, penangguhan tersebut diajukan oleh Giorgio pada Jum'at pekan kemarin.
"Pengajuannya (penangguhan penahanan, red) Jum'at kemarin," tuturnya.
Selain itu, restorative justice telah disetujui oleh pihak kepolisian dan korban, maka disebut Nurma kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.
"Jika RJ nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya." tandasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Fortuner merusak kendaraan lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku memberhentikan mobil korban dan langsung turun dari mobil.
BACA JUGA:Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
Pengemudi Fortuner lantas merusak kendaraan korban dengan membawa senjata air soft gun. Terlihat Pengemudi Fortuner terlihat memukul dan menendang pintu samping mobil Brio berwarna kuning tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pengemudi Fortuner itu tampak mengambil senjata dari dalam kendaraannya dan kembali merusak mobil Brio tersebut.
Tak puas merusak, pengemudi Fortuner lalu menabrak mobil Brio itu sebelum akhirnya pergi dari lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: