Pengemudi Fortuner Arogan Dikenakan Wajib Lapor, Polisi : Statusnya Masih Tersangka, Restorative Justice Tergantung Penyidik

Pengemudi Fortuner Arogan Dikenakan Wajib Lapor, Polisi : Statusnya Masih Tersangka, Restorative Justice Tergantung Penyidik

Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta

Nurma Dewi menegaskan, persetujuan Restorative Justice dalam dugaan kasus perusakan tersebut tergantung penyidik.

"Persetujuan RJ (Restorative Justice) itu tergantung penyidik,” kata Nurma.

Saat ini, Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meskipun statusnya masih menjadi tersangka. Giorgio masih dikenakan wajib lapor atas kasus tersebut.

“Yang pasti Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meski statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: