Pengemudi Fortuner Arogan Dikenakan Wajib Lapor, Polisi : Statusnya Masih Tersangka, Restorative Justice Tergantung Penyidik
Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta-Instagram MerekamJakarta
Nurma Dewi menegaskan, persetujuan Restorative Justice dalam dugaan kasus perusakan tersebut tergantung penyidik.
"Persetujuan RJ (Restorative Justice) itu tergantung penyidik,” kata Nurma.
Saat ini, Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meskipun statusnya masih menjadi tersangka. Giorgio masih dikenakan wajib lapor atas kasus tersebut.
“Yang pasti Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meski statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: