JAKARTA, DISWAY.ID - Pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi dianggap mustahil.
Pasalnya, antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi ada ketimpangan relasi kuas yang cukup jauh.
Diketahui, Brigadir Yosua merupakan lulusan SLTA sedangkan Putri Candrawathi saat itu merupakan istri jenderal.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023 dengan agenda pembacaan vonis.
BACA JUGA:Pelecehan Putri Candrawathi Dimentahkan Wahyu Iman Santoso, Bukti Valid Cuma Isapan Jempol
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” sambungnya.
Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.
BACA JUGA:Pesan Haru Brigjen Krishna Murti Pada Almarhum Iptu Rochmat yang Hidupi 79 Anak Yatim
“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” imbuhnya.
Pelecehan Putri Candrawathi Dimentahkan Wahyu Iman Santoso
Di sisi lain, Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada bukti pendukung valid perihal Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.
Diketahui sebelumnya, Putri mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.