JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang putusan vonis juga diagendakan terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Putusan yang diterima oleh istri dari Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya pidana 8 tahun penjara.
Dalam membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim mengatakan Putri Candrawathi terbukti terlibat atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas Polri, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Pertemuan di Istana Bogor Hasilkan 5 Kesepakatan Indonesia- Timor Leste
BACA JUGA:Isi Pasal 100 KUHP jadi Tameng Ferdy Sambo Bebas Jeratan Hukuman Mati? Hotman Paris Lontarkan Protes
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.