JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), hari ini, Kamis, 16 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polri, Bripda Haris Sitanggang disebut bakal hadir dalam rekonstruksi ini.
"Iya (Bripda Haris), hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
Yudo menyebut rekonstruksi ini juga akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, forensik hingga keluarga korban.
"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," ujar dia.
Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh penyidik. Sebagaimana bunyi pasal Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 'Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi'," kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan nantinya akan ada 37 adegan yang bakal diperagakan. Soal alasan rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya, dia menyebut karena rangkaian peristiwa kasus ini ada di berbagai lokasi, sehingga akhirnya rekonstruksi dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada dalam kasus tersebut.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok. Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," ucap dia lagi.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI: Jumlah Warga Miskin di Jakarta Tembus 3,9 Juta Jiwa
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang ternyata Anggota dari Densus 88.
Pembunuhan terjadi pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB subuh. Tim Polresta Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian hingga akhirnya mendapatkan petunjuk dari barang bukti yang ada di lokasi.