Keputusan Hakim Wahyu begitu krusial. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) teguh dengan kesaksian Richard Eliezer yang mengaku diperintah Sambo.
Awalnya Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin 13 Februari 2023-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-
Namun karena banyak pertimbangan yang memberatkan Sambo, Hakim Wahyu memberi putusan hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi yang awalnya dituntut hanya 8 tahun penjara, dinaikkan menjadi 20 tahun penjara.
Begitu pun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dari awal tuntutan 8 tahun penjara, meningkat menjadi 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ini menurut Hakim Wahyu turut terlibat dan mengamini perintah Sambo.
Richard Eliezer yang berstatus Justice Collaborator akhirnya dikabulkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan vonis hanya 1,5 tahun.--Instagram
Sementara Richard Eliezer, yang diperintah Sambo sebagai eksekutor awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Dengan sejumlah pertimbangan Hakim Wahyu memberi keringanan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Banyak hal-hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus ini. Pertama dia bersikap sopan di depan Wahyu.
Statusnya sebagai Justice Collaborator pun dikabulkan Wahyu dalam upaya mengungkap kasus Ferdy Sambo Cs ini terbuka lebar.
“Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa adalah saksi pelaku yang berkerja sama, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari,” beber Hakim Wahyu.
Selain itu, Richard Eliezer secara khusus menyesali perbuatannya di depan orangtua Brigadir J.