Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan

Jumat 24-02-2023,18:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Butuh Bek Baru, Liverpool Siap Datangkan Bek Inter Milan Ini?

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.

Selanjutnya, diatur pula sanksi jika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya.

Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.

BACA JUGA:Sifat Asli Agnes Gracia Dibongkar Teman Gereja, Mulai Dari Anak Pungut, Sumber Masalah dan Harus Dipenjarakan!

BACA JUGA:Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Agnes Gracia Diperiksa Polisi

Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kategori :