Sebotol Miras Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy Saat Aniaya David Ozora, Pengacara Shane: Itu Bukan Punya Shane

Selasa 28-02-2023,18:39 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi masih terus menyelidiki kasus penganiayaan Mario Dendy, anak mantan ditjen pajak terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora. 

Dari hasil penyelidikan, informasi terbaru mengungkapkan bahwa Polisi menemukan adanya botol minuman keras di mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario saat menganiaya David. 

Terkait hal ini, Kuasa hukum Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing membantah jika miras tersebut milik kliennya.

Menurut Happy, Shane tidak pernah minum alkohol. 

BACA JUGA:Shane Lukas Ungkap Kronologis Malam Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

BACA JUGA:F1 Powerboat Danau Toba Sukses, Kapolri: Bukti Wisata Indonesia Aman

"Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario dan dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," tambahnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:David Ozora Tidak Alami Diffuse Axonal Injury, Tim Dokter Ungkap Fakta Medis

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Dokter Spesialis Bedah Saraf

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane. 

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Kategori :