BACA JUGA:Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
"Saya datang pada tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ujar Dody dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
Usai tiba di rumah Teddy, Dody pun bertemu langsung dengan Teddy dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut yang tersimpan di dalam Amplop Coklat.
"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," jelasnya.
BACA JUGA:Rekam Jejak Kuasa Hukum Debt Collector Dibongkar Netizen, Ternyata Pernah Menghina Syahadat
BACA JUGA:Gebrakan PT Chery Sales Indonesia, Suku Cadang OMODA 5 Mulai Dikirimkan ke Indonesia
Dody menjelaskan saat bertemu Teddy, Teddy juga sempat mempertanyakan Terdakwa Linda mengambil jatah uang penjualan terlalu banyak.
Teddy katakan Kepada Dody seharusnya bagian Linda dalam penjualan sabu tersebut hanya sebesar 10 persen saja dari penjualan 1 Kg sabu.